•PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Prajna Nanda S.D.
•Sekolah Tinggi Dharmaduta Mahayana
•Tanah Suci Indonesia
•2009
•BAB I : PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.LATAR BELAKANG, PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2.LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
•Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Bangsa Indonesia :
§Sebelum Kemerdekaan
§Masa Penjajahan
§Merebut Kemerdekaan
§Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
Menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Hal ini ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan hingga menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara
•Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
§Nilai-nilai dan semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis disebabkan a.l : pengaruh globalisasi yang ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga lembaga kemasyarakatan internasional, negara maju yang ikut mengatur, pesatnya perkembangan iptek khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia menjadi transparan dan tanpa mengenal batas.
§Kondisi ini menciptakan struktur baru yaitu struktur global dan akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia dan pada akhirnya akan mempengaruhi mental spiritual bangsa Indonesia.
•Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
§Konflik kepentingan baik antara negara maju, negara berkembang dan lembaga lembaga international, disamping isu global seperti demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup turut mempengaruhi keadaan nasional.
§Menghadapi globalisasi kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing masing yang dilandasi nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan engutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI
•Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
§Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing masing memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
§Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
•Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
•UU No.2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional psl 39 (2) :
Di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
•Pada jenjang Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
•Di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
•Dengan adanya penyempurnaan kurikulum tahun 2000 sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan
•Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000
•Tujuan Umum :
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara
•Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000
•
•Tujuan Khusus : agar mahasiswa
- memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga
negara republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab
- menguasai dan memahami berbagai masalah dasar
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan KetahananNasional.
- memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Landasan Ilmiah :
a.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
1.Setiap warga negara dituntut untuk :
üDapat hidup berguna bagi bangsa dan negara
üMampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depan
2.Perlunya pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, budaya bangsa, yang berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan nasional, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
•Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan
•Di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya yang dikenal dengan Civics Education. Mis :
Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy
Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosophy
Pilipina : Philipino, Family Planning, Taxation and land Reform, The Philipine New Constitution, dan Study of Human Rights
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
b.Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.Objek Material : segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara
2.Objek Formal :
i.Hubungan antara warganegara dan negara termasuk hubungan antar warganegara
ii.Pembelaan Negara
c.Rumpun Keilmuan
§Bersifat interdisipliner karena kumpulan pengetahuannya diambil dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu : Hukum, Politik, Sosiologi, Administrasi Negara, Ekonomi Pembangunan, Sejarah Perjuangan Bangsa, Filsafat, dll.
●
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
2.Landasan Hukum :
a.UUD 1945
1.Pembukaan UUD 1945 alinea ke 2 & 4 : memuat cita cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2.Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3.Pasal 30 (1) : tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
4.Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
b.Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang GBHN
c.UU No.20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara republik Indonesia (Jo. UU No.1/1988)
1)Psl 18 (a) : hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan kekutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
2)Psl 19 (2) : Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat Pendidikan dasar sampai Pendidikan Menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap Lanjutan pada tingkat Pendidikan Tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
●
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
d.UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab IX psl 39 (2) : PPBN atau pendidikan Kewiraan di perguruan tinggi termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan dirancang utuh, kait mengait dengan MKU inti lainnya, yaitu Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama
●
e.Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No.267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
•Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan :
§Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
§Sifat cerdas akan tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya
•PENGERTIAN BANGSA
•Kamus Besar Bahasa Indonesia :
bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
•Ernest Renant :
bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
•PENGERTIAN BANGSA
•Hans Kohn :
bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
•Otto Bauer :
bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
•PENGERTIAN NEGARA
•Menurut Etimologi :
Bahasa Belanda dan Jerman : staat
Bahasa Inggris : state
Bahasa Perancis : etat
Bahasa Latin : status atau statum
Artinya : “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”;
atau “membuat berdiri”
•George Jelinek :
negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
•PENGERTIAN NEGARA
•George Wilhelm Friedrich Hegel :
negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
•R. Djokosoentono
negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
•PENGERTIAN NEGARA
•Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
•Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
•ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.Secara Faktual : berdasarkan fakta nyata sejarah lahirnya negara tersebut
●
2.Secara Teoritis : berdasarkan kajian teoritis terbentuknya suatu negara
●
3.Berdasarkan Proses Pertumbuhan : berdasarkan asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang dikenak sekarang
•ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.Secara Faktual :
a.Occupatie (pendudukan)
b.Cessie (penyerahan)
c.Accesie (penaikan)
d.Fusi (peleburan)
e.Proklamasi
f.Innovation (pembentukan baru)
g.Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
•ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
2.Secara Teoritis :
a.Teori Ketuhanan : Negara terjadi atas kehendak Tuhan.
b.Teori Kekuasaan : Negara terjadi atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
c.Teori perjanjian masyarakat : Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
d.Teori Hukum Alam : Negara terjadi karena kekuasaan hukum alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
•ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
2.Berdasarkan Proses pertumbuhan :
a.Secara primer : terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut :
1.Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft)
2.Kerajaan (rijk)
3.Negara Nasional
4.Negara Demokrasi
b.Secara sekunder : teori ini beranggapan negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut
•UNSUR-UNSUR PEMBENTUK NEGARA
1.Rakyat
a.Pendudukv : WNI & WNA
b.Bukan penduduk : WNA
2.Wilayah :
a.Darat
b.Laut
c.Udara
d.Ekstrateritorial
3.Pemerintahan yang Berdaulat
4.Pengakuan negara lain
a.De facto
b.De jure
•SIFAT-SIFAT NEGARA
1.MEMAKSA : mempunyai kekuatan fisik secara legal
2.MONOPOLI : berkuasa untuk menetapkan tujuan dan aturan yang harus dipatuhi masyarakat
3.MENCAKUP SEMUA : semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
•BENTUK NEGARA
1.NEGARA KESATUAN : satu pemerintahan pusat yang berkuasa mengatur daerah.
a.Sistem sentralisasi : pemerintah daerah sbg pelaksana kebijakan pusat
b.Sistem desentralisasi : otonomi daerah
2.NEGARA SERIKAT (federasi) : gabungan dari beberapa negara membentuk negara serikat. Pemerintah negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaan tertentu kepada negara serikat. Contoh: Amerika, Australia, Brasil, India, Malaysia, dll
•WARGA NEGARA & PENDUDUK
•Warga Negara adalah orang orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara dan mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
•Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama
•HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
•UUD 1945 :
•Azas Kewarganegaraan
•Azas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
•Azas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu segi kelahiran dan segi perkawinan.
•Azas Kewarganegaraan
•Dari segi kelahiran :
1.ius soli :pedoman berdasarkan tempat atau daerah. Jadi kewarganegaraan
2.Ius sanguinis : pedoman berdasarkan darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya.
•PENGERTIAN NEGARA
Undang-undang No.62/1958 :
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan
Hukum kewarganegaraan merupakan hukum yang mengatur hubungan hubungan tersebut.
•